Febrie Adriansyah Mundur dari JAM Pidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

BeritaTrend.id|JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu, 11 Juli 2026.

Informasi tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna.

Dalam keterangan resminya, Anang menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas institusi, khususnya di bidang tindak pidana khusus.

Seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keberlangsungan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama Kejaksaan Agung, meskipun terjadi perubahan pada salah satu jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Publik diimbau tidak membentuk kesimpulan sebelum seluruh tahapan hukum selesai serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Hingga pengumuman ini disampaikan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan mengisi jabatan JAM Pidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Namun, institusi memastikan seluruh roda organisasi dan penanganan perkara tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.