BeritaTrend.id|- Jakarta, – Kejaksaan Agung terus menelusuri aset para terpidana dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Selama dua hari, 8–9 Juli 2026, tim eksekusi menyita belasan bidang tanah dan tiga unit alat berat milik terpidana Tamron alias Aon serta Suwito Gunawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan sita eksekusi secara serentak di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi tersebut, jaksa menyita 17 bidang tanah dan bangunan dengan total luas mencapai 55.162 meter persegi.
Selain itu, tiga unit ekskavator Hitachi yang diduga terafiliasi dengan Tamron alias Aon turut diamankan dari gudang PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang.
Aset yang disita terdiri atas enam bidang tanah di Kota Pangkalpinang, sementara sebelas bidang lainnya berada di Kabupaten Bangka Tengah.
Sebagian besar aset tercatat atas nama Tamron alias Aon, sedangkan beberapa bidang lainnya atas nama Suwito Gunawan.
Tim juga menyita satu bidang tanah yang tercatat atas nama Kian Nie karena dinyatakan merupakan milik Tamron.
Seluruh aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi komoditas timah.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, aset akan dilelang sesuai ketentuan hukum.
Hasil pelelangan nantinya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kejaksaan Agung juga telah lebih dahulu menyita timah seberat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik terpidana Tamron alias Aon, serta 58 jumbo bag yang berkaitan dengan perkara yang sama.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana korupsi tidak lagi berada dalam penguasaan para terpidana.
(Agus Maulana)*




