BeritaTrend.id|– JAKARTA – Tanah wakaf yang kehilangan dokumen atau tidak memiliki administrasi lengkap tetap dapat memperoleh sertifikat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama apabila Akta Ikrar Wakaf maupun dokumen alas hak sudah tidak tersedia atau wakif telah meninggal dunia.
Setelah Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan isbat wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan hingga terbit sertifikat.
Menurut Nusron, prosedur tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 mengenai tata cara pendaftaran tanah wakaf.
Ia menegaskan sertifikat merupakan instrumen penting untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di masa mendatang.
Karena itu, masyarakat tidak perlu mengurungkan niat mengurus legalitas tanah wakaf hanya karena terkendala administrasi.
Nusron juga mengingatkan pentingnya penataan administrasi seluruh aset wakaf.
Menurutnya, pencatatan yang tertib akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat.
Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN turut mengajak organisasi keagamaan, nazir, dan masyarakat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar seluruh aset keagamaan memiliki perlindungan hukum yang jelas.





