BeritaTrend.id.|- JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam penyelidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terus menjadi perhatian publik.
Operasi penyidikan yang berlangsung selama dua hari itu menyasar sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mendatangi Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi itu, petugas menemukan dua brankas yang disembunyikan di balik dinding dengan kamuflase lemari berbahan kayu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan uang tunai dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Di tengah proses penggeledahan, perhatian masyarakat juga tertuju pada keberadaan sejumlah personel TNI di sekitar salah satu lokasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak TNI menjelaskan bahwa kehadiran anggotanya tidak berkaitan dengan substansi penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Perkembangan penyelidikan ini turut mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum sekaligus Aktivis Pemuda, Putri Nabila Damayanti, SH.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan pihak yang diperiksa.
“Upaya pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara konsisten. Tidak boleh ada intervensi ataupun hambatan terhadap proses penegakan hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka seluruh proses harus dibuka secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Putri, Jumat (10/7/2026).
Menurut Putri, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Ia juga mendorong lembaga yang berwenang menelusuri asal-usul harta kekayaan pejabat apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum,” katanya.
Putri menambahkan, integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam negara hukum.
Karena itu, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak mana pun.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(MEGY)*




