Kantah Tangsel mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi dengan Kemenag, BWI, dan KUA untuk memberikan kepastian hukum.
ATR: Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertifikatkan
Kementerian ATR/BPN menegaskan tanah wakaf yang kehilangan dokumen tetap bisa disertifikatkan melalui mekanisme isbat wakaf