Kakanwil BPN Banten: “Tanah Wakaf Bisa Digugat, Bisa Diambil Kembali Jika Tak Bersertifikat”

BeritaTrend.|SERANG — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengingatkan bahwa tanah wakaf yang tidak bersertifikat rawan menghadapi sengketa hukum.

Peringatan itu disampaikannya dalam Sosialisasi Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Komisi II DPR RI di Serang, Selasa (4/8/2026).

Harison menegaskan, meski wakaf merupakan ibadah yang mulia, status tanahnya tetap bisa disengketakan, digugat, bahkan diambil kembali apabila tidak didaftarkan secara resmi.

Menurutnya, administrasi pertanahan menjadi instrumen penting untuk menjaga niat baik wakif agar tanah tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama mencatat sekitar 21 ribu bidang tanah wakaf di Banten, namun 7 ribu di antaranya belum bersertifikat.

Untuk mempercepat penyelesaiannya, Kanwil BPN Banten menggulirkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS Wakaf), mulai dari identifikasi hingga pendaftaran resmi.

Harison juga menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan di Banten agar mengantarkan langsung sertifikat yang telah selesai — baik PTSL, wakaf, maupun layanan lainnya — kepada masyarakat, alih-alih dibiarkan menumpuk di kantor.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendorong agar wakaf ke depan dilakukan atas nama badan hukum atau yayasan, bukan perorangan, untuk mencegah sengketa waris setelah wakif meninggal dunia.