Mendagri Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Lanjut ke Paripurna DPR

BeritaTrend.id|- Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

“Pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” kata Tito.

Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah dan Komisi II sepakat membatasi substansi RUU pada tiga aspek utama, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Pembatasan tersebut dimaksudkan agar pembahasan lebih terarah dan tidak melebar ke persoalan lain.

Salah satu isu yang sempat dibahas adalah pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten yang sebelumnya tercatat berada di lebih dari satu kecamatan.

Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kemudian menyepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan.

Tito mengapresiasi kerja sama Komisi II DPR RI, kelompok fraksi, Panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, serta Komite I DPD RI dalam menyelesaikan pembahasan tersebut.

Menurut dia, penyelesaian 15 RUU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi daerah.

Tito mengatakan pemerintah berharap pembaruan landasan hukum tersebut dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana proses pembaruan terhadap sejumlah undang-undang provinsi dan kabupaten/kota sebelumnya.

Dengan persetujuan pemerintah dan selesainya Pembicaraan Tingkat I, 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut kini menunggu tahapan Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.