BeritaTrend.id|- Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membagi kewenangan dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kementeriannya nantinya menyiapkan bahan dan proses administrasi pertanahan sebelum diteruskan kepada BRAN atau LPRA.
Pembagian kewenangan tersebut masih akan disimulasikan untuk menentukan pola kerja kedua lembaga.
“ATR/BPN menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana,” ujar Nusron seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Nusron, simulasi tersebut juga akan menentukan direktorat di lingkungan ATR/BPN yang berpotensi dilebur ke dalam badan atau lembaga baru.
Namun, tidak seluruh penanganan konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.
Nusron membedakan penanganan berdasarkan jenis persoalannya.
Sengketa atau konflik antara individu dengan individu, misalnya, kemungkinan tetap ditangani ATR/BPN karena berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Adapun persoalan yang bersifat komunal, seperti konflik antara masyarakat dan korporasi, BUMN, maupun terkait Barang Milik Negara (BMN), berpotensi menjadi kewenangan badan baru tersebut.
“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.
RUU Reforma Agraria Disetujui DPR
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Sebelum masuk tahap paripurna, RUU tersebut melalui sejumlah proses pembahasan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Pemerintah dan DPR kemudian menyepakati hasil pembahasan tingkat I sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna sebagai tahapan akhir persetujuan.
Dengan terbentuknya lembaga khusus reforma agraria, pembagian kewenangan antara ATR/BPN dan BRAN atau LPRA akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria, terutama dalam menangani persoalan pertanahan yang bersifat nasional dan komunal.




