BeritaTrend.id| – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 September 2026.
Empat saksi yang diperiksa ialah Widdiyanti Dwi Maynarni, Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, dan Manumpak Manurung.
Mereka memberikan keterangan terkait penyusunan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan HS Code, hingga pengawasan ekspor produk sawit.
Dalam persidangan, Widdiyanti menerangkan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2019.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pencantuman HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut keterangan saksi, peningkatan ekspor CPO pada 2022 kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 yang mensyaratkan Persetujuan Ekspor (PE).
Sementara Wayitno menjelaskan bahwa pengujian laboratorium produk CPO dan turunannya dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.
Ia menyebut proses penyusunan Peta Hilirisasi pada 2021 masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015.
Adapun Ahmad Faid Syihabhddin memaparkan rangkaian pembahasan Peta Hilirisasi sejak 2021.
Dalam sejumlah rapat, para pihak membahas kebutuhan parameter yang terukur untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya.
Keterangan menarik muncul dari Manumpak Manurung, Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Ia mengaku terlibat dalam pembahasan Peta Hilirisasi dan pernah meneruskan bahan pembahasan kepada anggota asosiasi.
Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.
Ia turut menerangkan komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar mengenai proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan “apresiasi” yang kemudian diteruskannya ke grup asosiasi.
Namun, Manumpak menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan transfer uang kepada Lila.
Dalam keterangannya, Manumpak juga membenarkan bahwa Peta Hilirisasi direncanakan menjadi salah satu referensi dalam penentuan klasifikasi barang ekspor.
Hal itu berkaitan dengan sejumlah produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge yang klasifikasinya dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Keempat saksi dihadirkan JPU untuk mengurai proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi serta mekanisme penentuan HS Code dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.
Perkara tersebut menjerat delapan terdakwa, yakni Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto, dan Yusrin Husin.
Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.



