Hukum  

Kejati Sumut Siapkan Kerja Sama Pemulihan Aset Daerah

BeritaTrend.id|- MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mematangkan langkah kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat penataan serta pemulihan aset daerah.

Persiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi secara virtual yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-Sumatera Utara, Selasa pagi, 22 September 2026.

Rapat digelar dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara. Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, SH., MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH.

Dalam arahannya, Ilham meminta jajaran kejaksaan negeri segera menyiapkan sejumlah langkah sebelum kerja sama dengan pemerintah daerah ditandatangani.

Persiapan tersebut antara lain menyangkut penyamaan persepsi, pemetaan ruang lingkup kerja sama, hingga aspek teknis pelaksanaan.

Hal itu dinilai penting karena kerja sama akan melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten dan kota di wilayah masing-masing.

“Kerja sama ini harus dipersiapkan secara matang, baik dari sisi persepsi, ruang lingkup maupun teknis pelaksanaannya,” kata Ilham dalam arahannya.

Menurut dia, kerja sama tersebut bukan sekadar agenda administratif. Penandatanganan yang direncanakan dalam waktu dekat harus dipandang sebagai amanah sekaligus tanggung jawab untuk membantu pemerintah daerah menata dan memulihkan aset yang dimilikinya.

Dengan penataan yang baik, aset-aset daerah diharapkan dapat kembali dimanfaatkan pemerintah maupun masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Didorong Jadi Garda Pemulihan Aset

Ilham menegaskan posisi Kejaksaan dalam pemulihan aset semakin strategis. Peran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta aturan turunannya, termasuk Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.

“Kejaksaan saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik yang berasal dari penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara dan daerah,” ujar Ilham.

Ia menilai pengelolaan aset tidak berhenti pada proses penyitaan, pengamanan, atau pengembalian barang.

Aset yang telah berhasil dipulihkan juga perlu ditata agar memiliki manfaat yang jelas dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Karena itu, koordinasi antara Kejati Sumut, Kejaksaan Negeri, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemulihan aset berjalan terarah serta memiliki kepastian hukum.

Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, menata, mengamankan, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum tertib pengelolaannya.

Perkuat Koordinasi di Daerah

Melalui rapat koordinasi ini, Kejati Sumut meminta jajaran di daerah tidak menunggu hingga kerja sama resmi ditandatangani.

Berbagai kebutuhan dan potensi persoalan di lapangan perlu dipetakan sejak awal.

Langkah itu diperlukan agar ketika kerja sama mulai berjalan, masing-masing Kejaksaan Negeri telah memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, kewenangan, mekanisme, serta batas-batas kerja sama dengan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan didampingi para Kepala Subbidang, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

Penguatan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumut memperluas peran pemulihan aset, sekaligus memastikan aset negara dan daerah yang memiliki persoalan hukum maupun administrasi dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.