Kejagung Periksa Tiga Saksi ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel

BeritaTrend.id|- Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 kembali bergerak.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM PIDSUS memeriksa tiga saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 21 September 2026.

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial AMIZ, BS, dan AA. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperdalam konstruksi perkara sekaligus melengkapi alat bukti dan pemberkasan.

Materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi belum diungkap secara rinci kepada publik.

Tiga Pegawai ESDM Dipanggil

Pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Kementerian ESDM menunjukkan penyidik masih menelusuri berbagai aspek dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020.

Keterangan dari para saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa yang sedang disidik.

Informasi tersebut selanjutnya akan dikaitkan dengan alat bukti dan keterangan dari pihak lain yang telah diperiksa sebelumnya.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara.

Dengan demikian, status ketiga orang yang diperiksa tersebut adalah saksi.

Pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Perkara Berkaitan dengan Tata Kelola Nikel

Perkara yang ditangani JAM PIDSUS ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada kurun 2017–2020.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Agung mendalami aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara.

Penyidik antara lain mendalami persoalan perizinan, kegiatan produksi, serta sejumlah aspek yang berkaitan dengan tata kelola dan ekspor komoditas nikel.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

BPKP Hitung Dugaan Kerugian Rp401,65 Miliar

Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar.

PT CNI sebelumnya juga telah menyerahkan uang sekitar Rp401,65 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum karena penyidik masih mendalami keseluruhan perkara.

Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang berkaitan, serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penyidikan Belum Berakhir

Pemeriksaan tiga saksi dari Kementerian ESDM menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

Penyidik masih memiliki ruang untuk memanggil pihak lain apabila keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Setiap keterangan akan dinilai bersama bukti-bukti lain sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Hingga pemeriksaan pada Senin, 21 September 2026, proses perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Penetapan status hukum seseorang, apabila nantinya dilakukan, akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.