BeritaTrend.id|– SERANG – Ribuan bidang tanah wakaf di Provinsi Banten masih belum memiliki sertifikat meski proses sertifikasinya tidak dipungut biaya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten yang menargetkan percepatan legalisasi aset wakaf pada 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di Banten.
Namun, baru sekitar 57 persen yang telah bersertifikat. Artinya, sekitar 6.000 bidang atau 43 persen lainnya masih belum memiliki kepastian hukum.
Pada 2026, BPN Banten menargetkan sertifikasi terhadap 3.467 bidang tanah wakaf.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, mengatakan tantangan terbesar bukan terletak pada biaya, melainkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan proses administrasi setelah ikrar wakaf dilakukan.
“Wakaf tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Seluruh proses harus didukung dokumen dan administrasi yang lengkap agar dapat didaftarkan dan memperoleh sertifikat,” kata Harison.
Untuk mempercepat proses tersebut, BPN Banten menggulirkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF).
Program ini bertujuan memastikan batas fisik tanah wakaf jelas sehingga pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran dapat dilakukan lebih cepat.
Melalui program tersebut, proses teknis dan administrasi dapat berjalan bersamaan.
Saat pengukuran dilakukan, dokumen pendukung seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, dan persyaratan lainnya dapat diproses secara paralel.
Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten menilai lemahnya pengelolaan wakaf juga menjadi kendala.
Ketua BWI Banten, Amas Tadjudin, mengungkapkan masih banyak nazir yang belum memahami tugas administrasi dan pengelolaan aset wakaf secara optimal.
Menurutnya, kejelasan peruntukan tanah wakaf dalam Akta Ikrar Wakaf sangat penting untuk mencegah sengketa dan perbedaan penafsiran di masa mendatang, baik untuk fungsi ibadah, pendidikan, pemakaman, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya.
BPN Banten bersama Kementerian Agama dan BWI berkomitmen memperkuat koordinasi serta sosialisasi kepada masyarakat guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan memberikan kepastian hukum terhadap aset umat.




