banner 728x90
Daerah  

Kantah Tangsel Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

BeritaTrend.id|- TANGSEL — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,

Selasa, 1 September 2026. Rapat dipimpin Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi.

Pertemuan itu dihadiri jajaran Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan di Tangsel.

Ada tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni penyelarasan data, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penyusunan strategi percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Seto mengatakan sertifikasi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

Dengan adanya sertifikat, status tanah dapat tercatat secara tertib sekaligus mengurangi risiko sengketa pertanahan di kemudian hari.

“Sertifikat juga membantu memastikan tanah wakaf tercatat secara tertib sehingga dapat mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari,” kata Seto.

Menurut dia, kolaborasi antara Kantah, Kemenag, BWI, dan KUA diperlukan untuk mengurai berbagai kendala administratif yang selama ini dapat menghambat proses sertifikasi.

Sinergi tersebut diharapkan membuat proses legalisasi tanah wakaf berlangsung lebih cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kantah Tangsel juga menegaskan komitmennya untuk menjaga serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf.

Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.