Hukum  

Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Tambang Nikel

BeritaTrend.id | – JAKARTA – Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam perkara korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Kamis.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Hery dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, Hery diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar.

Rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta, yang diterimanya sebagai hadiah turut diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pengembalian hasil tindak pidana tersebut.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Hery terancam tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Hakim Ungkap Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah faktor yang memengaruhi berat ringannya hukuman terhadap Hery Susanto.

Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Selain itu, tanggung jawab Hery terhadap keluarganya turut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Namun, majelis hakim juga menilai terdapat keadaan yang memberatkan.

Sebagai penyelenggara negara, Hery dianggap tidak menunjukkan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sikap terdakwa selama proses persidangan juga menjadi perhatian hakim.

Hery dinilai tidak memberikan keterangan secara terus terang dan cenderung berbelit-belit ketika memberikan penjelasan.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Terbukti Terima Uang dan Rumah Senilai Rp3,87 Miliar

Dalam perkara ini, Hery dinyatakan terbukti menerima suap dengan total nilai Rp3,87 miliar saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,65 miliar serta sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.

Pemberian uang dan aset properti tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Hery diduga menerima imbalan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga tersebut agar menguntungkan sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat lembaga negara yang seharusnya berperan mengawasi pelayanan publik dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.