Suap Diduga untuk Mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman
Berdasarkan perkara yang terungkap di persidangan, suap tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi isi LHP Ombudsman RI mengenai persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).
Hery diduga diminta mengarahkan agar penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi.
Selain persoalan pembayaran kewajiban penggunaan kawasan hutan, pengaturan laporan itu juga menyangkut permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.
Dua perusahaan yang berkaitan dengan persoalan perizinan tersebut adalah PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Melalui pengaturan LHP, penolakan permohonan peningkatan status izin usaha pertambangan kedua perusahaan itu diharapkan turut dinyatakan sebagai bentuk maladministrasi.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan Ombudsman berpotensi memberikan keuntungan bagi kepentingan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam persoalan pertambangan tersebut.
Hery Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya integritas pejabat publik, khususnya mereka yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kasus suap yang melibatkan pejabat Ombudsman tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan pengawasan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.



