Hukum  

Kasus Batu Bara PT CCM Bergulir, Kejagung Periksa Empat Saksi

BeritaTrend.id|– JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi pada Rabu, 4 November 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan batu bara itu selama kurun waktu 2013 hingga 2025.

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah instansi dan perusahaan.

Mereka masing-masing berinisial AP dari PT AHL, GK dan RS dari PT Sucofindo, serta HSR yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemanggilan para saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah menghimpun keterangan dari berbagai pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kejagung Dalami Perkara Batu Bara PT CCM

Keterangan keempat saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh.

Terlebih, perkara ini berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan batu bara yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni selama 12 tahun.

Keterlibatan saksi dari PT Sucofindo dan Kementerian ESDM juga menjadi bagian dari pendalaman informasi lintas sektor.

Namun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada masing-masing saksi maupun peran mereka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan informasi yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari proses melengkapi berkas perkara sebelum penyidikan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Penyidikan Berlangsung, Kejagung Tegaskan Profesionalitas

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, setiap pihak yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan tidak serta-merta dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk menguji informasi, mencocokkan keterangan, serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Kasus dugaan korupsi batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan kini masih berada dalam tahap penyidikan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman keterangan saksi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik JAM PIDSUS.

Publik pun menanti sejauh mana penyidikan ini mampu mengungkap dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Utara tersebut.