BeritaTrend.id|- BANDAR LAMPUNG – YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, harus menjadi momentum reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lembaga bantuan hukum tersebut menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum individual, melainkan persoalan serius terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan instrumen negara.
Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diberitakan masing-masing sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah serta penghapusan data elektronik.
YLBHI-LBH Bandar Lampung memandang dugaan tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam penggunaan kewenangan kepolisian.
Instrumen negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga dimanfaatkan di luar ketentuan hukum.
Menurut lembaga ini, persoalan penyalahgunaan kewenangan juga tercermin dalam berbagai konflik agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan sumber daya alam.
Dalam sejumlah konflik tersebut, tindakan aparat kepolisian kerap menjadi sorotan karena diduga bersinggungan dengan kepentingan bisnis maupun proyek pemerintah.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan, kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Karena itu, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat atau rotasi jabatan.
Pembenahan harus menyentuh kultur impunitas, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga lemahnya pengawasan internal dan eksternal.
Lembaga tersebut juga mendesak agar penyidikan perkara penyadapan ilegal dilakukan secara transparan dan independen.
Pengusutan, menurut mereka, harus menjangkau rantai komando, pihak yang memberikan perintah, pihak yang memfasilitasi, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan, sepanjang didukung bukti yang cukup.
Selain itu, penggunaan anggaran, personel, fasilitas, dan teknologi informasi kepolisian yang berkaitan dengan perkara tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun melalui slogan reformasi maupun pencitraan institusi.
Kepercayaan hanya tumbuh ketika kepolisian berani membuka diri terhadap pengawasan dan mempertanggungjawabkan setiap penyimpangan.
Kepolisian harus menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan.
Reformasi Polri, menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, harus diwujudkan melalui perubahan sistemik yang menjamin independensi, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Jangan sampai institusinya tetap sama, sementara yang berubah hanya orang-orang yang menduduki jabatan.



