Hukum  

Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022

BeritaTrend.id|Palembang — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sejumlah aset milik PT KMM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018 hingga 2022.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di area batching plant milik perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Tindakan ini mengacu pada Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sumsel sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi semen.

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, aset yang disita meliputi delapan unit truk mixer, lima unit dump truck, serta satu unit excavator.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara yang menyoroti dugaan penyimpangan pada kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM sebagai distributor di wilayah Sumatera Selatan.

Penyidik menduga terdapat praktik yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu empat tahun tersebut.

Kejati Sumsel menyatakan seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. Situasi di lokasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu, 29 April 2026, tim penyidik mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Persetujuan ini diperlukan untuk memperkuat legalitas penyitaan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.

(AGUS MAULANA)*