BeritaTrend.id|- TEBING TINGGI — Dua pohon mahoni berusia puluhan tahun yang tumbuh di ruang milik jalan (Rumija) Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, ditebang.
Penebangan tersebut memantik sorotan dari aktivis lingkungan yang menilai keberadaan pohon di kawasan jalan bukan sekadar penghias kota.
Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Anwar Tanjoeng, mengaku geram setelah melihat langsung kondisi dua pohon mahoni yang telah ditebang tersebut.
Menurut Anwar, alasan pembangunan rumah atau ruko tidak semestinya serta-merta menjadi dasar untuk menghilangkan pohon yang selama puluhan tahun tumbuh dan memberikan manfaat ekologis bagi lingkungan sekitar.
“Jangan jadikan alasan ingin membuat ruko atau rumah sehingga mengorbankan dua pohon mahoni yang usianya sudah puluhan tahun ditebang secara brutal,” ujar Anwar kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan pengamatannya di lokasi, posisi kedua pohon berada di sisi jalan dan bukan tepat di tengah akses keluar-masuk bangunan.
Karena itu, ia mempertanyakan urgensi penebangan tersebut.
“Kalau saya lihat langsung, sebenarnya pohon itu tidak mengganggu akses keluar masuk. Posisinya di pinggir, bukan di tengah yang menghalangi akses ketika bangunan berdiri. Jadi, di mana urgensinya sampai dua pohon itu harus ditebang?” katanya.
Bukan Sekadar Pohon di Pinggir Jalan
Anwar menilai pohon mahoni yang tumbuh di kawasan jalan mempunyai fungsi ekologis.
Vegetasi di kawasan perkotaan dapat membantu memperbaiki kualitas lingkungan, memberikan keteduhan serta menjadi bagian dari ruang terbuka hijau.
Ia menilai persoalan ini perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar apakah pohon mengganggu pembangunan atau tidak.
“Pohon yang sudah puluhan tahun tumbuh bukan benda yang bisa begitu saja ditebang ketika dianggap mengganggu kepentingan pembangunan. Ada fungsi lingkungan yang hilang ketika pohon tersebut ditebang,” ujarnya.
Namun, soal apakah kedua pohon tersebut secara hukum termasuk kawasan hutan, aset negara, fasilitas umum atau masuk kategori ruang terbuka hijau, menurut Anwar perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi pemerintah.

Soroti Dugaan Penebangan Tanpa Izin
Anwar juga meminta Pemerintah Kota Tebing Tinggi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, turun tangan memeriksa penebangan tersebut.
Ia menduga penebangan dilakukan secara sepihak dan meminta pemerintah tidak berhenti pada pendataan pohon yang telah ditebang.
“Harus diusut siapa yang menebang, atas dasar izin apa, siapa yang memberikan izin kalau memang ada, dan ke mana kayu hasil penebangan itu dibawa,” katanya.
Pertanyaan mengenai keberadaan batang pohon yang telah ditebang juga menjadi sorotan.
Anwar menyebut hingga kini dirinya belum mengetahui keberadaan kayu tersebut.
Ia bahkan meminta aparat terkait memeriksa kemungkinan adanya pemanfaatan atau penjualan kayu hasil penebangan.
Dugaan tersebut, bagaimanapun, masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.





