banner 728x90
Daerah  

Dua Pohon Mahoni Ditebang, Aktivis Desak DLH Tebing Tinggi Bertindak

Jangan Sampai Pembangunan Mengalahkan Fungsi Lingkungan

Penebangan pohon kota menjadi persoalan yang kerap berada di persimpangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan serta ketentuan mengenai sanksi.

Regulasi tersebut masih berlaku dengan sejumlah perubahan.

Sementara itu, Anwar juga menyebut UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun, penerapan undang-undang tersebut terhadap kasus dua pohon di Jalan Kutilang perlu terlebih dahulu melihat status lokasi dan fakta hukumnya.

UU 18/2013 sendiri terutama mengatur perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dalam konteks yang diatur undang-undang tersebut.

Anwar turut mengaitkan persoalan konservasi dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bukan undang-undang yang berdiri sendiri dengan judul “Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem”.

Karena itu, penentuan pasal dan ancaman sanksi dalam kasus ini seharusnya dilakukan berdasarkan status pohon, lokasi, kewenangan pengelolaan, izin penebangan, serta hasil pemeriksaan lapangan.

DLH Diminta Tidak Tutup Mata

Anwar berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap lokasi.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah penebangan tersebut memiliki izin, siapa pihak yang melakukan, serta apakah terdapat prosedur yang semestinya dipenuhi sebelum pohon ditebang.

“Jangan sampai kejadian seperti ini menjadi preseden. Kalau pohon di ruang milik jalan bisa ditebang begitu saja demi kepentingan pembangunan, lalu siapa yang menjamin keberadaan pohon-pohon lainnya?” kata Anwar.

Ia meminta tindakan tegas diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

“Harus ada tindakan tegas dan diusut sampai tuntas. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak menghargai keberadaan pohon di pinggir jalan,” ujarnya.

Kini, dua batang pohon mahoni yang selama puluhan tahun tumbuh di Jalan Kutilang telah hilang dari lanskap jalan tersebut.

Yang tersisa bukan hanya bekas tebangan, tetapi juga pertanyaan: siapa yang memberi kewenangan, untuk kepentingan apa pohon ditebang, dan ke mana kayu hasil penebangan itu pergi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada pemerintah dan pihak-pihak terkait melalui pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.