banner 728x90
Daerah  

Proyek Jalan Tebing Tinggi Rp4,7 Miliar Dipertanyakan

BeritaTrend.id|- Tebing Tinggi, Sumut — Proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menuai sorotan.

Pekerjaan bernilai sekitar Rp4,72 miliar itu dinilai sejumlah pihak menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengerjaan gorong-gorong hingga tahapan pengaspalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan gorong-gorong sekitar 50 meter dari Simpang Dolok hanya dibongkar pada sebagian badan jalan.

Bagian lainnya disebut tidak dibongkar, namun kemudian ditutup semen sehingga memunculkan pertanyaan mengenai volume dan metode pekerjaan.

Material timbunan pada bagian gorong-gorong yang dibongkar juga terlihat membentuk gundukan di badan jalan.

Kondisi tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima awak media, kondisi jalan tersebut diduga pernah menyebabkan kecelakaan hingga korban mendapat perawatan di RSU Sri Pamela.

Aspal Lama Ditutup Sertu

Sorotan lainnya muncul pada pekerjaan pengaspalan. Permukaan jalan lama saat ini terlihat ditutup material pasir batu (sertu), yang menimbulkan debu dan dikeluhkan pedagang serta pengguna jalan.

Warga mempertanyakan metode tersebut. Mereka menilai pengaspalan di atas permukaan lama semestinya diawali dengan pemeriksaan dan perbaikan kerusakan,

pembersihan permukaan, serta pemberian lapis perekat atau tack coat agar lapisan aspal baru dapat melekat dengan baik.

“Kalau aspal lama langsung diberi sertu, bagaimana lapisan baru bisa menyatu dengan kuat?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Debu material sertu juga dikeluhkan pedagang kaki lima dan pedagang makanan di sekitar lokasi karena mengotori barang dagangan mereka.

Kontrak Proyek Jadi Pertanyaan

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernama “Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Ir. H. Djuanda Kota Tebing Tinggi” sepanjang 862 meter.

Proyek memiliki Nomor Kontrak 602/1197/UPTD. BMCK/TBT/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026, dengan masa pekerjaan 120 hari kalender.

Pekerjaan dilaksanakan CV Global Utama, dengan konsultan PT Transima Citra Indo Consultant.

Namun, papan proyek tersebut disebut tidak mencantumkan secara khusus pekerjaan gorong-gorong.

Seorang yang mengaku sebagai pengawas proyek menyebut pekerjaan gorong-gorong merupakan bagian dari paket pekerjaan peningkatan jalan tersebut.

Sejumlah pihak kemudian meminta BPK dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut, terutama terkait kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut masih berupa sorotan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.

Karena itu, pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan pemerintah.