BeritaTrend.id|- JAKARTA — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan bahaya penghakiman melalui media sosial yang dapat menggeser prinsip due process of law.
Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah dugaan pelanggaran hukum bisa berubah menjadi konsumsi publik hanya dalam hitungan menit, jauh sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
Pesan itu disampaikan Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dalam acara pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan,Juma’at (04/08/26).
Luthfi mengatakan perkembangan media sosial tidak boleh membuat opini publik mengambil alih fungsi lembaga peradilan.
Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, hingga komentar warganet dapat membentuk kesimpulan mengenai seseorang sebelum bukti dan fakta perkara diperiksa secara menyeluruh.
“Viral bukanlah bukti hukum, popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan,” ujar Luthfi.
Media Sosial dan Ancaman “Trial by Social Media”
Menurut DePA-RI, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan mengawasi proses penegakan hukum.
Namun, kritik terhadap proses hukum harus dibedakan dari tindakan menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Fenomena tersebut kini dikenal sebagai trial by social media.
Jika sebelumnya masyarakat mengenal istilah trial by the press, perkembangan platform digital memungkinkan penghakiman berlangsung jauh lebih cepat dan masif.
Masalahnya, algoritma media sosial tidak bekerja berdasarkan standar pembuktian hukum.
Konten yang kontroversial, emosional, atau sensasional cenderung memperoleh perhatian dan keterlibatan pengguna lebih besar.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, antara lain Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, Irana Yudiartika dan jajaran lainnya.
Hakim Tidak Boleh Digantikan Algoritma
DePA-RI menilai negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil.
Hak tersebut mencakup kesempatan untuk membela diri serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, popularitas sebuah kasus di media sosial tidak boleh menjadi ukuran seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Pengadilan memiliki hukum acara dan mekanisme pembuktian. Sebaliknya, media sosial memiliki algoritma yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna.
Perbedaan mendasar tersebut, kata DePA-RI, harus dipahami masyarakat agar teknologi tidak justru melahirkan bentuk baru dari penghakiman massa.
Kebebasan Berpendapat Tetap Dijamin
Luthfi menegaskan DePA-RI tidak mempersoalkan kebebasan berpendapat.
Kritik terhadap pemerintah, aparat penegak hukum, maupun proses peradilan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.
“Yang harus dibangun adalah kemampuan masyarakat membedakan kritik terhadap proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukumnya selesai,” kata Luthfi.
Menurut dia, literasi hukum menjadi semakin penting karena masyarakat kini dapat menerima sekaligus menyebarkan informasi hukum tanpa melalui proses verifikasi yang memadai.





