banner 728x90
Hukum  

DePA-RI: Jangan Biarkan Algoritma Menggantikan Pengadilan

Advokat Diminta Menjadi Penjaga Due Process of Law

DePA-RI juga menyoroti posisi advokat di tengah perubahan lanskap informasi tersebut.

Advokat, kata Luthfi, tidak semata-mata bertugas membela kepentingan klien.

Profesi tersebut juga memiliki tanggung jawab menjaga agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum dan konstitusi.

Seorang advokat, lanjutnya, tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis dalam memahami hukum.

Advokat juga perlu mempunyai wawasan luas, integritas, keberanian dan konsistensi dalam memperjuangkan keadilan.

Luthfi mengutip prinsip yang kerap disampaikan advokat senior Adnan Buyung Nasution, bahwa keadilan tidak hanya menjadi hak orang yang dianggap baik oleh masyarakat.

Seseorang yang tidak populer sekalipun tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan dan proses hukum yang adil.

Luthfi, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution, mengatakan profesionalisme advokat justru diuji ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik.

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” ujarnya.

DePA-RI Dorong Literasi Hukum Digital

DePA-RI mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat literasi hukum di ruang digital.

Masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari sebuah unggahan.

Informasi perlu diperiksa sumbernya, dibaca dalam konteks yang utuh dan diverifikasi sebelum disebarluaskan.

Para advokat juga didorong aktif menggunakan media sosial untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Kehadiran advokat di ruang digital seharusnya tidak berhenti pada upaya membangun popularitas pribadi.

Luthfi menilai personal branding for lawyers memang penting. Namun, menurut dia, integritas, reputasi, keberpihakan terhadap keadilan dan konsistensi dalam menjalankan profesi jauh lebih menentukan.

Jangan Sampai Berlaku “No Viral, No Justice”

DePA-RI berpandangan teknologi semestinya digunakan untuk memperkuat demokrasi dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, bukan menjadi sarana baru untuk melakukan eigenrichting atau main hakim sendiri.

Pengadilan dan media sosial memiliki mekanisme yang berbeda.

Pengadilan bekerja dengan hukum acara, alat bukti dan proses pembuktian, sedangkan algoritma media sosial bekerja untuk meningkatkan perhatian dan interaksi pengguna.

Karena itu, DePA-RI menyerukan agar viralitas tidak dijadikan syarat untuk mendapatkan keadilan.

“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” seru Luthfi.

Menurut DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh pihak yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial.

Ukurannya harus tetap hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan lembaga peradilan yang independen.

Luthfi juga menilai pencegahan fenomena no viral, no justice harus dimulai dari para pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan.

Pemerintah, pejabat publik, DPR, hingga aparat penegak hukum—hakim, polisi, jaksa dan advokat—dituntut memberikan teladan dalam menjalankan prinsip keadilan.

Jika para pemimpin dan institusi negara konsisten menegakkan hukum secara adil, masyarakat diharapkan mengikuti standar tersebut.

Bagi DePA-RI, tantangan terbesar di era digital bukan sekadar bagaimana hukum mengikuti perkembangan teknologi, tetapi bagaimana prinsip negara hukum tetap berdiri ketika opini publik bergerak jauh lebih cepat daripada proses peradilan.