Hukum  

Mangkir karena Sakit, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua Akuang

BeritaTrend.id|- MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang, terpidana perkara perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Pemanggilan kedua dijadwalkan pekan depan setelah Akuang tidak memenuhi panggilan pertama.

Kejati Sumut menyebut ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, mengatakan pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai proses hukum yang berjalan.

“Akuang sudah dipanggil, tapi tidak bisa hadir karena sakit. Minggu depan panggilan yang ke-2,” kata Rizaldi, Rabu (23/9/2026).

Pemanggilan tersebut menjadi perhatian setelah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Sumut, Senin (21/9/2026).

Dalam aksi itu, massa mendesak kejaksaan segera mengeksekusi putusan terhadap Akuang, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Massa juga meminta proses eksekusi dibuka secara transparan kepada publik dan seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut ditelusuri.

Akuang Divonis 10 Tahun

Perkara Akuang telah sampai pada tahap kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Dalam putusan tersebut, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

Selain pidana tersebut, Akuang diwajibkan membayar uang pengganti Rp856.801.945.550, atau sekitar Rp856,8 miliar.

Kewajiban tersebut berkaitan dengan kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan dalam perkara alih fungsi kawasan hutan di Langkat.

Dengan ditolaknya kasasi, putusan terhadap Akuang telah berkekuatan hukum tetap.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Kejati Sumut dalam menjalankan eksekusi putusan tersebut.