BeritaTrene.id|- JAKARTA — Kejaksaan RI menyerahkan kutipan risalah lelang aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) yang terjual senilai Rp12,396 miliar.
Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2026.
Aset yang dilelang berupa tanah seluas 541 meter persegi beserta bangunan di atasnya, berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama terpidana Eko Edi Putranto, mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa.
Pelelangan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara penyalahgunaan fasilitas Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Perkara tersebut bermula pada periode 1992-1996.
Eko Edi Putranto bersama Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian, yang saat itu merupakan pengurus PT Bank Harapan Sentosa, dinyatakan menyalahgunakan dana KLBI dengan menyalurkannya kepada enam perusahaan grup BHS.
Akibatnya, dana KLBI menjadi macet dan PT Bank Harapan Sentosa kemudian dilikuidasi pada 1 November 1997.
Negara melalui Bank Indonesia disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,65 triliun.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga terpidana diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp1,95 triliun.
Jaksa eksekutor kemudian melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Eko Edi Putranto tersebut untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kejaksaan melalui BPA menyatakan akan terus melacak aset milik para terpidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan aset dan memenuhi sisa kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Kata kunci: eks Gedung Bank BHS, Bank Harapan Sentosa, Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset, lelang aset, KLBI, Eko Edi Putranto, uang pengganti, pemulihan aset negara.



