Hukum  

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Tambang PT PMM

BeritaTrend.id|- Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.

Dua saksi yang diperiksa berasal dari unsur pemerintah dan perusahaan. Mereka masing-masing berinisial FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW yang menjabat sebagai Dewan Komisaris PT PMM.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam di PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Periksa Saksi dari Kementerian Keuangan dan Komisaris

FAK diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai pihak dari Kementerian Keuangan.

Sementara MKCW dimintai keterangan sebagai Dewan Komisaris PT PMM.

Keterangan dari kedua saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai tata kelola kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.

Penyidik Kejaksaan Agung masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Penyidikan Berlangsung Sejak Periode 2018-2026

Perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM dalam rentang waktu 2018 sampai 2026.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang dinilai relevan dengan perkara.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kegiatan perusahaan menjadi bagian dari upaya tersebut.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap FAK dan MKCW. Identitas lengkap para saksi juga masih disampaikan dalam bentuk inisial.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejagung Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Dalam menangani perkara tersebut, proses penyidikan dinyatakan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dengan demikian, pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki kedudukan hukum sesuai proses dan tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

Penyidik juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengumpulkan serta menguji alat bukti.

Keterangan saksi menjadi salah satu bagian yang akan disandingkan dengan bukti lain untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Hingga pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026, penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM masih berlangsung