BeritaTrend.id|- KABUPATEN BEKASI — Sengketa keterbukaan informasi publik antara Pokja Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, bergulir ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.
Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi resmi mengajukan sengketa informasi terhadap PPID Desa Jayabakti pada 9 Juli 2026.
Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi dan surat keberatan terkait dokumen pertanggungjawaban pemerintahan desa tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya.
Informasi yang diminta mencakup LKPJ/LPPD Desa Jayabakti selama delapan tahun, periode 2018 hingga 2025.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan APBDes.
Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengatakan permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pengelolaan anggaran publik.
“Kami telah menempuh prosedur sesuai koridor hukum UU KIP. Namun ketika dokumen LKPJ/LPPD 2018–2025 diminta, tidak ada itikad baik dari pihak pemdes untuk membuka akses,” ujar Karno.
Menurutnya, keterbukaan dokumen anggaran penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa dan APBDes dapat diketahui serta diawasi masyarakat.
Pokja IWO Indonesia kini meminta KI Provinsi Jawa Barat segera memproses dan menyidangkan sengketa melalui mekanisme ajudikasi non-litigasi.
Mereka berharap majelis komisioner dapat memutuskan akses terhadap seluruh dokumen yang dimohonkan.
Sengketa ini sekaligus menjadi sorotan terhadap penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi.
Pokja IWO Indonesia menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga adanya putusan final.





