Daerah  

BEM FH Unila Desak Reformasi Polri Usai Kasus Penyadapan Ilegal

BeritaTrend.id|- Lampung – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (BEM FH Unila) mendesak percepatan reformasi kepolisian menyusul penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam perkembangan perkara tersebut, salah satu nama yang disebut dalam keterangan awal adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan pelanggaran terjadi sepanjang periode 2025–2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi maupun keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.

Menanggapi perkara tersebut, BEM FH Unila menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan bukan sekadar persoalan hukum individu, melainkan menyangkut perlindungan privasi dan hak konstitusional masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan Indonesia sebagai negara hukum.

Karena itu, setiap penggunaan kewenangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

BEM FH Unila mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Selain proses hukum, organisasi mahasiswa tersebut menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian, terutama mekanisme pengawasan penyadapan dan penggunaan kewenangan aparat.

“BEM FH Unila akan terus mengawal dan melangsungkan konsolidasi atas peristiwa ini. Ini preseden buruk bagi institusi aparat penegak hukum kita. Kita dorong reformasi kepolisian untuk segera dilangsungkan,” demikian sikap yang disampaikan BEM FH Unila.

Mereka juga menyatakan akan membawa dorongan reformasi kepolisian tersebut kepada DPR dan pemerintah.

Bagi BEM FH Unila, penegakan hukum dalam perkara ini harus berjalan beriringan dengan pembenahan institusi.

Transparansi dan pengawasan dinilai menjadi kunci agar kewenangan aparat tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.