BeritaTrend.id|- JAKARTA — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Hartati Haridji, terpidana kasus penggunaan akta autentik yang diduga tidak sesuai dengan kebenaran.
Buronan asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu diamankan di kawasan Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Hartati, 53 tahun, diketahui berprofesi sebagai notaris.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Perbuatannya dijerat Pasal 266 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama satu tahun.
Saat ditangkap, Hartati bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.
Setelah itu, ia diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani pelaksanaan putusan pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya memburu para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian akan terus dilakukan demi menjamin kepastian hukum.



