BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 26 Oktober 2026.
Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial BS dari PT PHE, serta NR dan DAS dari KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi.
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama migas tersebut.
Proses penyidikan, menurut Kejaksaan Agung, dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan ketiga saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola migas di Kota Bekasi selama kurun waktu 15 tahun.




