Hukum  

YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Pemasangan Pipa PDAM Tirta Jasa Dihentikan

BeritaTrend.id|- LAMPUNG — YLBHI-LBH Bandar Lampung mengecam rencana pemasangan pipa PDAM Tirta Jasa di Desa Cugung yang dipersoalkan warga Desa Cugung, Kerinjing, dan Batu Balak.

Proyek tersebut dinilai berpotensi mengancam akses masyarakat terhadap air bersih dan kelestarian lingkungan.

Penolakan warga mengemuka dalam dialog dan musyawarah pada 20 Oktober 2026 yang dihadiri kepala desa, pihak PDAM, dewan pengawas PDAM, serta Dinas Kehutanan.

Sekitar 1.000 kepala keluarga diperkirakan terdampak oleh rencana pemanfaatan sumber air tersebut.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai keberatan masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai penghambat pembangunan.

Aspirasi warga justru harus menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan mengenai pemanfaatan sumber air ditetapkan.

Lembaga bantuan hukum itu juga menyoroti dugaan bahwa proyek perpipaan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan aktivitas ekonomi pelabuhan.

Namun, tujuan proyek dan dugaan peruntukan air tersebut masih perlu dijelaskan secara terbuka oleh PDAM Tirta Jasa dan instansi terkait.

Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, pemerintah dan penyelenggara layanan publik wajib memastikan pemanfaatan air tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 6, menegaskan jaminan negara atas hak rakyat terhadap air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Selain keterbukaan mengenai sumber dan kapasitas pengambilan air, lembaga tersebut meminta penjelasan mengenai dasar perizinan, dokumen lingkungan, serta potensi dampak proyek terhadap debit air, mata air, dan ekosistem setempat.

YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak PDAM Tirta Jasa dan pemerintah daerah menghentikan sementara tahapan pemasangan pipa sampai pemeriksaan hukum dan lingkungan dilakukan secara terbuka.

Pemerintah juga diminta menggelar konsultasi yang bermakna dengan masyarakat dari ketiga desa.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ancaman terhadap pemenuhan kebutuhan air warga atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum, rencana proyek harus ditinjau ulang sebelum dilanjutkan.

Bagi YLBHI-LBH Bandar Lampung, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat atas air bersih dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kepentingan ekonomi, menurut lembaga tersebut, tidak seharusnya ditempatkan di atas kebutuhan dasar warga.