Hukum  

Kejari Tangerang Musnahkan 69 Kg Sabu!

BeritaTrend.id|- KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus, Selasa, 13 Oktober 2026.

Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti narkotika mendominasi dengan jumlah sabu mencapai 69,6 kilogram.

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari perkara periode November 2025 hingga September 2026.

Sebanyak 150 perkara berkaitan dengan narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan tindak pidana nonnarkotika, mulai dari pencurian, penipuan, penganiayaan, pembunuhan, hingga pelanggaran di bidang perdagangan dan kesehatan.

Selain sabu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja sebanyak 56,8 kilogram, ketamine sekitar 15,2 kilogram, etomidate 2,1 kilogram, serta ekstasi dan ganja sintetis.

Petugas juga memusnahkan ribuan butir obat-obatan, termasuk tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl, serta 4.883 cartridge vape dan pod.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan mencakup 80 telepon seluler, senjata api rakitan, senjata tajam, timbangan elektrik, alat isap sabu, hingga ribuan benda yang berkaitan dengan berbagai perkara pidana.

Dalam kegiatan yang sama, Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Barang tersebut antara lain kosmetik, ampul, berbagai jenis obat, serta jamu yang tersimpan dalam sejumlah kardus dan kemasan.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang menyatakan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan akuntabel, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan.