Hukum  

LSM Desak Kejati Telusuri Anggaran Disdikbud Tangsel

BeritaTrend.id|- SERANG — Pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Banten melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (8/10/2026).

Laporan yang disampaikan Ketua DPD LSM KPK-RI Banten, M. Aqil B., S.H., itu menyoroti sejumlah pos belanja, mulai dari pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat hingga pengadaan televisi, mebel, dan laptop.

Pajak Kendaraan hingga Pengadaan Barang Dipertanyakan

 

Salah satu poin yang meminta penelusuran ialah pembayaran pajak kendaraan yang menurut pelapor berstatus sewa dan melibatkan pihak ketiga.

Persoalannya, siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut dan apa dasar pembebanan biayanya kepada anggaran pemerintah?

Jawabannya perlu diuji melalui kontrak sewa, dokumen pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban.

Tanpa pemeriksaan dokumen, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut melanggar hukum.

Sorotan juga mengarah pada pengadaan televisi, mebel, dan laptop.

Aparat penegak hukum perlu menelaah kesesuaian harga, spesifikasi, jumlah barang, proses pemilihan penyedia, hingga bukti penerimaan dan pemanfaatannya.

Kejati Diminta Membuka Fakta

Aqil mengatakan laporan itu disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang dinilai perlu ditelusuri.

Ia berharap Kejati Banten menangani pengaduan secara profesional dan memanggil pihaknya untuk memberikan keterangan.

Kini, substansi laporan tersebut menunggu verifikasi aparat penegak hukum.

Kejelasan mengenai dasar pembayaran pajak kendaraan serta realisasi pengadaan barang menjadi bagian penting untuk menguji apakah belanja telah sesuai aturan.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan Kejati Banten dan Disdikbud Kota Tangerang Selatan belum diperoleh.

Belum ada pula informasi terverifikasi yang membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara dalam kegiatan yang dilaporkan.

Pengaduan ini menjadi pintu bagi pemeriksaan lebih lanjut, bukan vonis.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dibelanjakan, sementara kesimpulan hukum harus bertumpu pada bukti, bukan dugaan.