Hukum  

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Migas Bekasi

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Perkara yang tengah didalami berkaitan dengan kerja sama operasi atau KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2024.

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka masing-masing berinisial J, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi; IAB, dari Foster Oil & Energy; serta I dan S, yang juga merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menggali informasi dan fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pengelolaan usaha migas tersebut.

Penyidik Dalami Tata Kelola Kerja Sama

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses, mekanisme, serta pihak-pihak yang terlibat dalam tata kelola kerja sama antara perusahaan milik daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Rentang waktu kerja sama yang cukup panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024, membuat penyidik perlu menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO tersebut.

Selain menggali keterangan mengenai pelaksanaan kerja sama, pemeriksaan saksi juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menguji fakta-fakta yang telah ditemukan selama proses penyidikan.

Kejaksaan belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun dugaan bentuk penyimpangan yang sedang didalami.

Identitas dan peran masing-masing pihak dalam perkara juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Empat Saksi Penuhi Panggilan

Keempat saksi yang diperiksa pada 7 Oktober 2026 adalah:

– J, ASN Pemerintah Kota Bekasi.

– IAB, dari Foster Oil & Energy.

– I, ASN Pemerintah Kota Bekasi.

– S, ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Kehadiran keempat saksi tersebut menunjukkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kerja sama migas tersebut.

Keterangan saksi menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pembuktian perkara pidana.

Penyidik selanjutnya dapat mencocokkan keterangan tersebut dengan dokumen, data transaksi, maupun alat bukti lain yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.

Penyidikan Berlangsung dengan Prinsip Kehati-hatian

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Penyidikan masih berjalan. Jaksa penyidik akan terus mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk membuat perkara menjadi terang serta menentukan konstruksi hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.

Kasus dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan kerja sama perusahaan daerah di sektor minyak dan gas bumi selama lebih dari satu dekade.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.