Hukum  

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Batubara PT CCM, 4 Saksi Diperiksa

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Keempat saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna mendalami perkara yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial TN, AH, EPS, dan R. Tiga saksi, yakni TN, AH, dan EPS, berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.

Sementara R merupakan pihak dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Nunukan.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.

Keterangan dari aparatur pemerintah daerah dinilai penting dalam proses penyidikan, terutama untuk melengkapi informasi yang berkaitan dengan aspek administrasi dan kegiatan yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi batubara tersebut.

Namun, sejauh ini belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan masing-masing saksi.

Periksa Empat Saksi

Dalam agenda penyidikan itu, penyidik meminta keterangan TN, AH, dan EPS yang tercatat sebagai bagian dari DPMPTSP Kabupaten Nunukan.

Ketiganya diperiksa secara terpisah sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga memeriksa R dari Dinas PUPRKP Kabupaten Nunukan.

Keempatnya hadir memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT CCM.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami perkara secara bertahap.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai rangkaian peristiwa serta memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.

Penyidikan Berlangsung Sejak Rentang 2013-2025

Perkara yang tengah disidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan periode perkara yang disebut berlangsung dari 2013 sampai 2025.

Rentang waktu yang panjang membuat penyidik perlu menelusuri berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk aparatur pemerintah daerah, dilakukan untuk melengkapi konstruksi pembuktian.

Meski demikian, pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Status saksi diberikan untuk kepentingan penyidikan dan penggalian informasi yang relevan dengan perkara.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Penyidik selanjutnya akan menggunakan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut bersama alat bukti lain untuk menentukan perkembangan penanganan perkara.

Hingga pemeriksaan empat saksi pada 7 Oktober 2026, penyidikan masih menjadi proses yang berjalan.

Informasi mengenai dugaan perbuatan pidana, pihak yang bertanggung jawab, maupun kerugian yang ditimbulkan harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.