banner 728x90
Hukum  

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Terminal Barang Dumai di Pidie Jaya

BeritaTrend.id|- PIDIE JAYA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan perkara korupsi retribusi Terminal Barang Kota Dumai, Tengku Muhammad Nasir, di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu, 19 Agustus 2026.

Tengku Muhammad Nasir, 66 tahun, merupakan mantan PNS Dinas Perhubungan Dumai yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau.

Ia diamankan setelah bertahun-tahun menjadi buronan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pungutan Retribusi Terminal Barang yang dikelola UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai pada Januari 2013 hingga Juni 2014.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN PBR tanggal 17 Februari 2016, perkara itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549,9 juta.

Dalam putusan tersebut, Tengku Muhammad Nasir dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp360,5 juta subsidair satu tahun.

Saat diamankan, Nasir disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.

Setelah itu, ia diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk daftar pencarian orang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi dan memberikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengingatkan para DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi.