BeritaTrend.id|- Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Terpidana kasus penipuan tersebut ditangkap di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Buronan yang diamankan adalah H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy (44), warga Jakarta Utara.
Ia merupakan terpidana perkara penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Dalam putusan tersebut, Asep dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Pontianak.
Saat proses penangkapan berlangsung, Asep disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan tanpa hambatan.
Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa operasi Satgas SIRI merupakan bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum dengan memburu para buronan yang masih berada di luar jangkauan aparat.
Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia agar terus memantau keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan untuk melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejaksaan RI kembali mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar menyerahkan diri secara sukarela.
Menurut Kejaksaan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk menghindari proses hukum.




