BeritaTrend.id|- TANGERANG SELATAN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BPN untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian ialah memperluas integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Dorongan tersebut disampaikan Harison saat menghadiri Banten Investment Forum yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam kegiatan itu, Harison didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi.
Menurut Harison, integrasi data menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung kepastian berusaha bagi para investor.
Upaya tersebut juga diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui pengelolaan data yang lebih terpadu.
“Melalui integrasi data NIB dan NOP, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPN semakin kuat sehingga kepastian layanan pertanahan dan kemudahan berusaha dapat mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan,” ujar Harison.
Harison Dorong Perluasan Integrasi NIB dan NOP
Harison mengapresiasi penyelenggaraan Banten Investment Forum yang mendapat sambutan positif dari pelaku investasi dalam negeri maupun luar negeri.
Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi pemerintah, otoritas moneter, dan lembaga pertanahan dalam mendorong masuknya investasi ke Banten.
Ia menjelaskan, integrasi data NIB dan NOP telah berjalan di Kota Tangerang Selatan. Program tersebut kemudian disusul oleh Kota Cilegon dan Kota Serang.
Harison berharap penerapannya dapat segera diperluas ke kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Banten.
Integrasi tersebut dinilai penting karena data perizinan usaha dan data objek pajak dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam meningkatkan ketepatan administrasi, mengidentifikasi potensi penerimaan daerah, serta menyelaraskan kebijakan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Dengan data yang semakin terhubung, pemerintah daerah dan BPN diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan dan kegiatan usaha.
Langkah ini juga berpotensi membantu mengurangi kendala administratif yang dapat memengaruhi proses investasi.
Meski demikian, perluasan integrasi membutuhkan kerja sama lintas instansi, penyelarasan data, serta penguatan tata kelola agar pemanfaatannya berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepastian Tanah Menjadi Faktor Penting Investasi
Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya sektor pertanahan dan tata ruang dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
Ia hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan tersebut.
Ossy menjelaskan bahwa kepastian hak atas tanah memiliki peran penting dalam mendukung transaksi dan pembiayaan.
Sementara itu, tata ruang menjadi pedoman dalam menentukan arah pemanfaatan wilayah agar pembangunan dan kegiatan ekonomi berlangsung sesuai peruntukannya.
Pelayanan pertanahan yang efisien juga menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Kejelasan status tanah, kepastian pemanfaatan ruang, serta proses administrasi yang terukur dapat membantu pelaku usaha mengambil keputusan investasi dengan lebih baik.
Bagi Banten, faktor tersebut memiliki arti penting mengingat provinsi ini mempunyai posisi strategis dalam perekonomian nasional.
Keunggulan geografis, perkembangan kawasan industri, serta dukungan infrastruktur transportasi dan logistik menjadi modal untuk menarik investasi baru.
Karena itu, penguatan koordinasi antara BPN dan pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga dengan upaya menciptakan ekosistem usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Nilai Hak Tanggungan di Banten Capai Rp58,87 Triliun
Berdasarkan data capaian Kanwil BPN Provinsi Banten yang disampaikan dalam forum tersebut, sekitar 3,75 juta bidang tanah di Banten telah bersertipikat.
Hingga awal Oktober 2026, nilai Hak Tanggungan yang didaftarkan di provinsi itu mencapai Rp58,87 triliun.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan tercatat sebesar Rp225,2 miliar. Adapun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp1,35 triliun.
Data tersebut memperlihatkan besarnya keterkaitan antara pelayanan pertanahan, aktivitas ekonomi, dan penerimaan pemerintah.
Sertipikasi tanah memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat, sedangkan pendaftaran Hak Tanggungan mendukung pemanfaatan aset tanah dalam kegiatan pembiayaan.
Di sisi lain, penerimaan yang berkaitan dengan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan turut menjadi bagian penting dalam mendukung pendapatan daerah.
Optimalisasi potensi tersebut memerlukan administrasi yang tertib serta koordinasi yang baik di antara instansi terkait.
“Ini menunjukkan pelayanan pertanahan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banten,” jelas Ossy.
Tiga Agenda Penguatan Kerja Sama
Dalam Banten Investment Forum, Ossy juga menggarisbawahi tiga agenda utama yang perlu menjadi perhatian bersama.
Ketiganya mencakup kepastian tata ruang dan penguatan iklim investasi, integrasi data dan optimalisasi pendapatan daerah, serta transformasi pelayanan dan penguatan kepercayaan publik.
Ketiga agenda itu memiliki keterkaitan dengan upaya yang didorong Harison melalui perluasan integrasi data NIB dan NOP.
Keterpaduan informasi diharapkan dapat memperkuat basis administrasi pemerintah sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Bagi Kanwil BPN Provinsi Banten, tantangan berikutnya ialah memastikan koordinasi tersebut dapat diterapkan secara lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Pemerataan penerapan integrasi data di seluruh kabupaten dan kota menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu memperkuat sinergi kelembagaan.
Penandatanganan komitmen bersama antara Bank Indonesia, Gubernur Banten, dan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan investasi.
Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Turut hadir dalam kegiatan itu Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, serta Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, bersama sejumlah tamu undangan lainnya.
Melalui penguatan koordinasi dan integrasi data, Harison berharap pelayanan pertanahan di Banten semakin mendukung kebutuhan dunia usaha.
Kepastian hukum atas tanah, kemudahan administrasi, dan sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi daerah.



