BeritaTrend.id|- MEDAN — Dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan serta persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Vihara Buddhayana Maitri Sagara kembali menjadi sorotan. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memastikan duduk perkara berdasarkan fakta.
Praktisi hukum R. Gultom, S.H., meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, menelusuri informasi mengenai dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek di lingkungan dinas tersebut.
“Persoalan yang menjadi perbincangan publik perlu diselidiki agar tidak berkembang menjadi asumsi negatif di masyarakat. Penanganannya harus terbuka dan transparan,” ujar Gultom, Minggu, 11 Oktober 2026.
Selain meminta penelusuran oleh aparat penegak hukum, Gultom mendorong Wali Kota Medan mengambil langkah tegas untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Ia menilai pemeriksaan internal dan koordinasi dengan instansi berwenang dapat dilakukan apabila diperlukan.
Sorotan juga tertuju pada persoalan PBG Vihara Buddhayana Maitri Sagara yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 143, Medan.
Status dan proses perizinan bangunan tersebut dinilai perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 7 Oktober 2026 mengenai persoalan tersebut, termasuk dugaan pengaturan proyek dan pengawasan internal.
Namun, menurut keterangan dalam bahan pemberitaan, ia belum memberikan tanggapan atas konfirmasi itu.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat klarifikasi dari pihak dinas tetap diperlukan.
Dugaan yang beredar juga perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, baik dalam pelaksanaan proyek pemerintah maupun pelayanan perizinan bangunan.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



