BeritaTrend.id|- JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan internal sekaligus untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, mengatakan pimpinan lembaga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk menelusuri persoalan tersebut.
Pengamanan dokumen juga dilakukan guna mendukung pelaksanaan pengawasan di lingkungan BNPB.
Menurut Berton, penelusuran internal itu merupakan bentuk pengawasan melekat yang menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola organisasi.
Namun, ia tidak merinci dokumen yang diamankan maupun temuan awal dari pemeriksaan internal tersebut.
“Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat,” kata Berton dalam keterangan tertulis pada Selasa, 13 Oktober 2026.
BNPB Tegaskan Sikap Kooperatif terhadap KPK
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Lembaga tersebut juga berkomitmen memberikan dukungan berupa data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berton menegaskan bahwa BNPB tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak serta-merta dimaknai sebagai penetapan kesalahan.
“BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain menyatakan kesediaan bekerja sama, BNPB menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sikap tersebut, menurut lembaga itu, menjadi bagian dari komitmen untuk menghormati kewenangan penegak hukum.
BNPB juga meminta seluruh pegawainya tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Penanganan bencana dan pelayanan kemanusiaan disebut tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.
Berton mengimbau masyarakat dan media agar menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Ia meminta agar tidak muncul spekulasi mengenai perkara tersebut sebelum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Di sisi lain, BNPB menyatakan akan memperkuat tata kelola, integritas, serta mekanisme pengawasan internal.
Meski demikian, belum ada penjelasan terperinci mengenai bentuk evaluasi atau langkah perbaikan yang akan diterapkan setelah OTT tersebut.
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Lingkungan BNPB
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan orang-orang yang diamankan berasal dari sejumlah unsur.
Selain pejabat di lingkungan BNPB, terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dari kalangan swasta.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi.
PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan unsur pejabat pengadaan dan pihak swasta dalam OTT tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani KPK.
Meski demikian, pengamanan seseorang dalam operasi tangkap tangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.
Status hukum masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan perkembangan proses penanganan perkara.
Kasus Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, belum dijelaskan secara terperinci asal-usul uang, jumlah maupun nilai logam mulia, serta kaitan spesifik setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti yang relevan.
Hubungan antara barang bukti, pihak-pihak yang diamankan, dan proses pengadaan yang diperiksa masih perlu merujuk pada hasil penyidikan serta keterangan resmi KPK.
Perkara ini kembali menempatkan pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai persoalan penting dalam tata kelola lembaga negara.
Proses pengadaan melibatkan penggunaan anggaran publik sehingga pelaksanaannya harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Di lingkungan BNPB, pengawasan tersebut memiliki arti penting karena lembaga ini menjalankan fungsi penanggulangan bencana yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat maupun pemulihan pascabencana.
Karena itu, proses hukum yang berjalan perlu diikuti dengan langkah untuk memastikan pelayanan kebencanaan tetap berlangsung dan mekanisme pengadaan dijalankan sesuai aturan.
Pada saat yang sama, penanganan perkara harus tetap mengedepankan pembuktian hukum dan asas praduga tak bersalah.
Hingga informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, BNPB menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap KPK dan menjalankan penelusuran internal.
Adapun perkembangan mengenai pihak yang bertanggung jawab, konstruksi perkara, serta status hukum orang-orang yang diamankan perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.



