BeritaTrend.id|- PADANG – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi perhatian serius dalam upaya mencegah praktik kecurangan atau fraud di sektor perbankan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengingatkan perbankan milik negara dan daerah agar memperkuat pengawasan, menjaga integritas, serta memastikan pembiayaan benar-benar diterima pelaku usaha yang berhak.
Pesan tersebut disampaikan Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bambang Irawan, dalam diskusi publik bertajuk “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat” yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat melalui Tayang Bincang Komunitas Anindhacitya, Senin (26/10), di Kota Padang.
Diskusi itu menghadirkan Bambang Irawan, pakar ekonomi perbankan Universitas Andalas Fajri Adrianto, serta praktisi anti-fraud Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi.
Bambang menilai, kecurangan dalam penyaluran KUR tidak selalu terlihat dari dokumen yang tidak lengkap atau pelanggaran prosedur secara terbuka.
Praktik tersebut justru dapat tersembunyi di balik administrasi yang tampak tertib.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain penggunaan identitas debitur tanpa hak, pengajuan usaha fiktif, manipulasi dokumen dan hasil survei, hingga penguasaan dana kredit oleh pihak ketiga.
“Tanpa verifikasi yang memadai, pengendalian yang kuat, dan pemanfaatan data untuk mendeteksi anomali, penyaluran KUR yang ditujukan untuk memperkuat UMKM berisiko disalahgunakan,” ujar Bambang.
Menurut dia, bank memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran pembiayaan.
Karena itu, penyimpangan dalam penyaluran kredit tidak hanya merugikan lembaga keuangan, tetapi juga berpotensi menghambat akses pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap pembiayaan.
Bambang menegaskan, integritas harus menjadi fondasi utama pencegahan fraud.
Upaya tersebut perlu ditopang tata kelola risiko, penilaian risiko kecurangan, pengawasan internal, investigasi dan tindakan korektif, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan BUMN dan BUMD agar menjalankan pengelolaan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk meminimalkan risiko penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Kejaksaan, kata Bambang, tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan pengawalan agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Namun, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan pengawasan dan integritas, penyaluran KUR diharapkan tetap tepat sasaran serta mampu menjalankan tujuan utamanya, yakni memperluas akses permodalan dan memperkuat daya saing UMKM.



