Hukum  

Kejaksaan Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan, Laku Rp264 Miliar

BeritaTrend.id|- PALANGKA RAYA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lelang yang berlangsung secara elektronik melalui portal lelang.go.id itu dimenangkan oleh Agni, Direktur PT DIOR, dengan nilai penawaran Rp264.080.879.000.

Harga tersebut melampaui nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000 atau naik Rp1 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT selama periode 2016–2025, dengan tersangka berinisial ST.

Objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 metrik ton batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan 66.000 metrik ton batu bara di atas 15 tongkang.

Seluruhnya berlokasi di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Lelang tersebut berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

BPA menjelaskan, pelelangan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut memungkinkan benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya untuk dilelang.

Proses ini juga telah memperoleh persetujuan tersangka ST dan izin Jaksa Agung.

Penawaran dibuka dengan metode open bidding hingga Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Dari proses tersebut, satu peserta dinyatakan sah dan ditetapkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang.

Selain harga lelang, pemenang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp7.922.426.370.

Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp272.003.315.370.

Setelah memperhitungkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang masih harus melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp142.003.315.370.

Adapun hasil bersih penjualan batu bara sitaan tersebut tidak langsung disetorkan sebagai penerimaan negara.

Dana akan ditempatkan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.