Penyadapan Ilegal Personel Polri: Kapolri Tegaskan Murni Proses Hukum, Bukan Perang Bintang

BeritaTrend.id | – JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal murni merupakan proses penegakan hukum.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan pembenahan di tubuh institusi Bhayangkara, sekaligus menepis isu persaingan internal maupun gesekan antar fraksi di tubuh kepolisian.

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” ujar Suyudi usai menggelar audiensi dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Suyudi menyampaikan bahwa pembenahan internal ini menjadi modal krusial untuk mengembalikan profesionalitas Polri dalam mengayomi masyarakat.

Ia juga memastikan jajaran kepolisian di seluruh penjuru pelosok tanah air tetap solid dan berfokus pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia, tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, dan senantiasa bersama masyarakat sesuai slogan kami, ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” tegasnya.

Dukungan moral juga mengalir dari jajaran purnawirawan.

Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri mengapresiasi keberanian Kapolri dalam menindak tegas oknum yang melanggar hukum, meski pelakunya berasal dari korps sendiri.

Bambang menepis rumor yang beredar di publik bahwa kasus ini merupakan imbas dari persaingan antarelite atau mantan pimpinan Polri.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri.

Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri,” kata Bambang.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga personel aktif berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat atas keterlibatan dalam praktik penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap data sensitif.

Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat komitmen Mabes Polri untuk bersih-bersih institusi tanpa pandang bulu.