BeritaTrend.id|- TANGSEL — Pungutan biaya psikotes bagi siswa baru di SMP Negeri 18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai keluhan dari sejumlah orang tua.
Nilainya Rp150 ribu per siswa. Yang menjadi sorotan bukan semata nominalnya, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menetapkan pungutan tersebut, apa dasar hukumnya, dan ke mana aliran dananya?
Seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, orang tua siswa belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai biaya psikotes tersebut.
“Kami selaku orang tua siswa sangat keberatan dengan biaya pungutan psikotes, karena belum jelas tentang biaya psikotes siswa baru,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, transparansi menjadi persoalan utama. Orang tua membutuhkan informasi yang terang mengenai komponen biaya, tujuan pelaksanaan psikotes, mekanisme pembayaran, serta apakah biaya Rp150 ribu itu merupakan kewajiban seluruh siswa atau sekadar program yang dapat diikuti secara sukarela.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena SMPN 18 merupakan sekolah negeri yang berada dalam sistem pendidikan pemerintah daerah.
Rp150 Ribu dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Konfirmasi kepada pihak sekolah menghasilkan satu fakta penting.
Perwakilan Wakil Kepala Sekolah SMPN 18 Tangsel, Yakub, mengakui adanya biaya psikotes sebesar Rp150 ribu bagi siswa baru.
Menurut keterangan Yakub, pelaksanaan psikotes di sekolah tersebut telah berlangsung sejak 2015.
Pernyataan itu membuka persoalan lain.
Jika kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaannya.
Apakah biaya tersebut ditetapkan melalui keputusan resmi sekolah?
Apakah terdapat kerja sama dengan lembaga psikologi tertentu?
Siapa penyelenggaranya?
Bagaimana mekanisme pemilihan penyedia jasa?
Dan apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban atas dana yang dibayarkan orang tua?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa pungutan berlangsung hanya karena telah menjadi kebiasaan dari tahun ke tahun.
Sebab, lamanya sebuah praktik berjalan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa praktik tersebut sesuai ketentuan.
Berhadapan dengan Imbauan Pemkot Tangsel
Sorotan terhadap biaya psikotes juga tidak bisa dilepaskan dari sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengenai pungutan di sekolah negeri.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan sebelumnya telah mengingatkan sekolah negeri agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik baru.
“Semua sekolah, khususnya negeri yang ada di Tangsel, untuk tidak melakukan pungutan berbentuk apa pun,” kata Pilar.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah biaya psikotes Rp150 ribu di SMPN 18 Tangsel masuk kategori pungutan yang dimaksud pemerintah daerah atau memiliki dasar dan mekanisme khusus yang diperbolehkan?
Jawaban atas pertanyaan itu semestinya tidak berhenti pada pernyataan lisan.
Sekolah dan Dinas Pendidikan perlu membuka dokumen serta dasar kebijakan yang menjadi pijakan pelaksanaan psikotes.
Jika memang merupakan program yang sah dan dibenarkan, publik tentu membutuhkan penjelasan yang transparan.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam mekanisme penarikan biaya, pemerintah daerah perlu memastikan persoalan tersebut segera diperbaiki.




