banner 728x90

Psikotes Siswa Baru SMPN 18 Tangsel Dipungut Rp150 Ribu, Siapa yang Menetapkan?

Jangan Sampai “Sudah Lama Dilakukan” Menjadi Alasan

Keterangan bahwa psikotes telah dilakukan sejak 2015 juga perlu dilihat secara kritis.

Sebuah program yang telah berlangsung bertahun-tahun semestinya justru semakin mudah dipertanggungjawabkan karena seharusnya memiliki dokumentasi, evaluasi, dasar kebijakan, serta mekanisme administrasi yang jelas.

Jika setiap tahun siswa baru dikenakan biaya, publik berhak mengetahui bagaimana pola pengelolaan biaya tersebut dari waktu ke waktu.

Apalagi sekolah negeri menggunakan ekosistem pendidikan publik yang pengelolaannya berada dalam pengawasan pemerintah.

Karena itu, transparansi menjadi kunci.

Jangan sampai sebuah pungutan dianggap wajar hanya karena telah berlangsung lama.

Dalam tata kelola pemerintahan, yang menentukan bukan berapa lama sebuah praktik dilakukan, melainkan apakah praktik tersebut memiliki dasar, prosedur, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Bola Kini di Tangan Sekolah dan Dinas

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lengkap dari Kepala SMPN 18 Tangsel maupun bidang terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengenai dasar pungutan psikotes Rp150 ribu tersebut.

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk menunjukkan dasar pelaksanaan, mekanisme penetapan biaya, pihak pelaksana, serta pertanggungjawaban dana.

Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada keluhan orang tua, tetapi juga menghadirkan jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan.

Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana: jika psikotes itu memang program resmi dan sesuai aturan, mengapa dasar serta mekanisme biayanya belum dijelaskan secara terbuka kepada orang tua?

Jawaban atas pertanyaan itu kini menjadi kunci untuk membedakan antara program pendidikan yang dikelola secara transparan dan pungutan yang berpotensi membebani masyarakat.