banner 728x90

Psikotes Siswa Baru SMPN 18 Tangsel Dipungut Rp150 Ribu, Siapa yang Menetapkan?

Kepala Sekolah Belum Memberikan Penjelasan

Upaya memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala SMPN 18 Tangsel, Nurina, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini ditulis, Nurina belum memberikan tanggapan mengenai keluhan orang tua, termasuk mengenai dasar penetapan biaya Rp150 ribu tersebut.

Ketiadaan penjelasan dari pimpinan sekolah membuat sejumlah pertanyaan penting masih menggantung.

Padahal, persoalan ini menyangkut dana yang dibayarkan oleh orang tua siswa sekaligus menyangkut tata kelola sekolah negeri.

Penjelasan dari pihak sekolah diperlukan agar informasi mengenai psikotes tidak berkembang menjadi spekulasi.

Dinas Pendidikan Juga Belum Membuka Persoalan

Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Deden hanya menjawab singkat, “iya”, kemudian mengarahkan persoalan tersebut kepada bidang terkait, yakni Eka.

Namun, upaya sejumlah media untuk memperoleh penjelasan dari Eka disebut belum membuahkan hasil.

Awak media yang datang ke kantor Dinas Pendidikan juga diminta membuat janji terlebih dahulu.

Kondisi tersebut memperpanjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Jika pemerintah daerah telah memiliki kebijakan agar sekolah negeri tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, maka seharusnya terdapat mekanisme pengawasan untuk memastikan kebijakan itu dijalankan di lapangan.

Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar Rp150 ribu.

Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap pembayaran yang dibebankan kepada orang tua siswa memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Psikotes untuk Apa?

Psikotes bagi siswa baru pada dasarnya dapat memiliki tujuan pendidikan, misalnya memperoleh gambaran mengenai karakteristik, potensi, atau kebutuhan peserta didik.

Namun, tujuan yang baik tetap membutuhkan tata kelola yang jelas ketika kegiatan tersebut dibebankan kepada orang tua.

Karena itu, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak sekolah dan Dinas Pendidikan:

Pertama, siapa penyelenggara psikotes?

Kedua, apakah terdapat kontrak atau kerja sama resmi antara sekolah dengan lembaga pelaksana?

Ketiga, siapa yang menetapkan tarif Rp150 ribu?

Keempat, apakah seluruh siswa diwajibkan mengikuti psikotes?

Kelima, apakah pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi sekolah atau langsung kepada pihak ketiga?

Keenam, apakah orang tua menerima kuitansi atau bukti pembayaran?

Ketujuh, bagaimana pertanggungjawaban dana tersebut?

Kedelapan, apakah pelaksanaan psikotes telah diketahui dan mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kebutuhan publik untuk memperoleh informasi yang utuh.