banner 728x90
Hukum  

Kejagung Periksa Dua Saksi Baru dalam Dugaan Korupsi MBG

BeritaTrend.id|- Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kedua saksi tersebut ialah YS, seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dan AR dari Yayasan PAN.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri tata kelola serta aliran dana dalam program MBG.

Kehadiran saksi dari unsur pemerintah daerah dan yayasan menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada struktur Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik masih memetakan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi proses penyidikan.

Meski demikian, YS dan AR masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung juga menegaskan proses hukum berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, profesionalitas, independensi, dan kehati-hatian.

Hingga kini, penyidik belum membeberkan materi pemeriksaan kedua saksi maupun kemungkinan adanya tersangka baru.

Penyidikan kasus ini diperkirakan masih berkembang.

Pemanggilan saksi berikutnya dapat menjadi kunci untuk mengurai lebih jauh bagaimana pengelolaan program MBG berjalan dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.