BeritaTrend.id|- LAMPUNG — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pada Jumat, 11 September 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi yang berasal dari PT INHUTANI V.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial H dan ALH, keduanya dari PT INHUTANI V.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menggali informasi yang dinilai relevan dengan perkara, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan pada areal PT INHUTANI V oleh PT PSMI.
Keterangan para saksi menjadi salah satu bagian yang diperlukan penyidik untuk menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh.
Dalam proses penyidikan perkara korupsi, keterangan saksi dapat digunakan untuk menguji berbagai fakta yang telah ditemukan penyidik serta mencocokkannya dengan alat bukti lainnya.
Mengurai Penggunaan Kawasan Hutan
Perkara ini menyoroti dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan areal menjadi penting untuk mengetahui bagaimana kawasan tersebut digunakan dan dimanfaatkan.
Penyidik masih bekerja untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi juga tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan akan dinilai dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain sebelum penyidik menentukan arah lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Langkah pemeriksaan dua saksi dari PT INHUTANI V pada Jumat lalu menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas duduk perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
Dengan demikian, proses hukum perkara PT PSMI tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta temuan penyidik dalam membangun konstruksi perkara.



