RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas, Kemendagri Soroti Peran Pemda

BeritaTrend.id|- Jakarta – Pelindungan pekerja tak lagi cukup hanya berhenti di meja pemerintah pusat.

Saat dunia kerja terus berubah, pemerintah daerah dinilai harus ikut menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Pesan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang diikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan Kemendagri mendukung penguatan regulasi pelindungan ketenagakerjaan.

Namun, ia mengingatkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah perlu diperhitungkan sejak penyusunan regulasi.

“Hakikatnya kami dari Kemendagri mendukung terkait perlindungan ketenagakerjaan ini,” ujar Wiyagus.

Menurut dia, perencanaan dan informasi ketenagakerjaan menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.

Sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pelaksanaan di daerah dinilai penting agar aturan yang nantinya lahir tidak sulit diterapkan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyusunan RUU tersebut menjadi momentum untuk merancang sistem ketenagakerjaan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini sekaligus mampu menghadapi tantangan dunia kerja ke depan.

Ia menempatkan hak warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak sebagai fondasi utama regulasi tersebut. Kepastian hukum, jaminan sosial, serta perlindungan dari diskriminasi juga menjadi bagian dari prinsip yang perlu dijamin.

“Ini adalah amanah konstitusional kita, bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak,” kata Yassierli.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membahas sejumlah agenda strategis, antara lain peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan pekerjaan layak dan inklusif, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penguatan jaminan sosial.

Pembahasan ini dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.