Urus Roya Sertifikat Tanah Tak Harus Pakai Calo, Bisa Selesai Sehari

BeritaTrend.id|- JAKARTA – Mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan pada sertifikat tanah tak selalu rumit.

Dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur, masyarakat dapat mengurus layanan ini secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah), tanpa perlu menggunakan jasa perantara.

Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, merasakan langsung kemudahan tersebut.

Ia mengaku proses pengurusan roya berjalan cepat, bahkan dapat diselesaikan dalam satu hari.

Menurut Rizky, informasi persyaratan yang diberikan petugas sejak awal membantunya memahami alur pelayanan.

Ia pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilai cepat dan jelas.

Pengalaman serupa disampaikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan.

Ia mengurus roya untuk dua sertifikat tanahnya secara mandiri tanpa bantuan notaris maupun pihak ketiga. Ahmad menilai prosesnya mudah dan tidak berbelit-belit.

Untuk mengajukan roya, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK), sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur.

Identitas pemohon dan dokumen terkait juga perlu disesuaikan dengan ketentuan pemeriksaan petugas loket.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan roya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Masyarakat dapat mengecek informasi persyaratan lebih lanjut melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, bagian Roya, atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

Pengalaman kedua pemohon tersebut menjadi pengingat bahwa pengurusan dokumen pertanahan bisa dilakukan sendiri.

Kuncinya, memahami prosedur dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.